Selamat Datang di Blog Polres Kupang Kota

Hotline : 083808099701, email : humas-polresntt@gmail.com, Form Pengaduan masyarakat klik disini
gambar3= gambar3=

Foto Giat

Video Giat

Profil

KEBIJAKAN RASIONALISASI KEKUATAN PERSONEL POLDA NTT

humas-polresntt | 19.03 | 0 komentar


I. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud : Tersusunnya kekuatan pers sesuai kebutuhan satuan tingkat Polda NTT dan jajarana Polda NTT.

Tujuan : Terwujudnya postur Pers Polda NTT dan Jajaran dengan konsep Polda cukup, Polres besar dan Polsek kuat.

II. PRINSIP-PRINSIP RASIONALISASI

A. Realokasi Pers Polri Berdasarkan Pemenuhan DSP Dengan Mempertimbangkan Produktifitas Kinerja.

1). Realokasi Pers Satker Polda NTT yang melebihi DSP (dari aspek jumlah dan kepangkatan) dikurangi.

2). Realokasi Pers Satker Polda NTT yang melebihi DSP diarahakan ke Polres yang kuat persnya sangat kurang.

3). Realokasi Pers dilaksanakan terhadap jabatan yang rangkap.

4). Realokai Pers dilaksanakan dengan mengisi jabatan yang tidak memiliki Link Pin pada golongan pangkat tertentu.

5). Kuat Pers harus wujudkan kinerja (bukan menambah beban bagi kesatuan).

B. Realokasi Pers Berdasarakan Analisa Beban Kerja Walaupun Jml di Bawah DSP Sehingga Efektif dan Efisien.

1). Diharapkan kondisi realokasi memperhatikan faktor-faktor yg terkait dengan indikator beban kerja (terutama Polres) diantaranya : * Luas wilayah Polres. * Jumlah Kriminalitas yg terjadi. * Jumlah Polsek. * Jumlah penduduk.

2). Realokasi Personil memperhatikan : * Minat penugasan ( di wilayah / Polres tertentu kurang diminati ). * memperhatikan lama penugasan polwan yg sudah lama di Polres tertentu.

3). Realokasi memperhatikan Local Boy For Local Job ( Realokasi diarahkan sesuai asal daerah / Polres / tersedia fasilitas yang mendukung bagi tugas yg bersangkutan.

4). Realokasi dilakukan melalui penawaran kpd Anggota untuk pindah tugas lintas wilayah.

5). Realokasi memperhatikan fungsi dan kompetensi Anggota.

6). Pelaksanaan tugas harus efisien tidak menunggu terpenuhi DSP.

7). Realokasi Pers harus berkeadilan ( bukan balas dendam ).

C. Pama, Brigadir dan Tamtama Yang Menjadi Staf Pribadi Maupun Driver Yang Tidak Diatur dalam SOTK Polri Agar Dimutasikan ke Fungsi Ops.

1). Pers yg berlebih ( Brigadir ) di satker Mapolda NTT ( tidak sesuai SOTK ) dikurangi dan diarahkan pada Satker yg kekurangan Brigadir ( upayakan dalam jalur / fungsi yg sama ).

2). Prinsip Polda cukup, Polres besar, Polsek kuat, diartikan porsentase jumlah Pers Polres diupayakan lebih besar dari jumlah pers di Mapolda NTT.

3). Pelaksanaan tugas Satker harus sesuai Kep 22 / 2010 tentang STOK Polda.

4). Anggota Polri diarahkan pada fungsi opsnal.

D. Memberdayakan Pers PNS Pada Bidang Administrasi Dalam Meningktkan Peran dan Kompetensi PNS Sebagai Komplemen.

1). Memberdayakan PNS untuk menduduki jabatan Struktural ( Kep / 442 / VI / 2013 Tanggal 25 Juli 2013 Ttg penyetaraan dengan kepangkatan PNS Polri pada jabatan tingkat Satwil ).

2). PNS lebih diutamakan pada Bidang Bin

3). Anggota PNS di Polres-polres dapat diarahkan ke Satker fungi Bin Mapolda NTT.

III. REALITA KINERJA ANGGOTA DARI KELEBIHAN PERSONIL YG TIDAK BERKINERJA

1. Pers / SDM tidak dapat aktualisasi diri sebagai Anggota Polri.

2. Tidak memiliki tanggung jawab secara optimal.

3. Tidak bekerja sesuai dengan jam kerja sehingga sering terlambat, bolos / TK.

4. Menjadi beban bagi Kasatker dalam pengawasan dan pengendalian.

5. Dapat mengganggu aktifitas SDM lain yang sedang bekerja.

Category:

About GalleryBloggerTemplates.com:
GalleryBloggerTemplates.com is Free Blogger Templates Gallery. We provide Blogger templates for free. You can find about tutorials, blogger hacks, SEO optimization, tips and tricks here!

0 komentar