Selamat Datang di Blog Polres Kupang Kota

Hotline : 083808099701, email : humas-polresntt@gmail.com, Form Pengaduan masyarakat klik disini
gambar3= gambar3=

Foto Giat

Video Giat

Profil


I. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud : Tersusunnya kekuatan pers sesuai kebutuhan satuan tingkat Polda NTT dan jajarana Polda NTT.

Tujuan : Terwujudnya postur Pers Polda NTT dan Jajaran dengan konsep Polda cukup, Polres besar dan Polsek kuat.

II. PRINSIP-PRINSIP RASIONALISASI

A. Realokasi Pers Polri Berdasarkan Pemenuhan DSP Dengan Mempertimbangkan Produktifitas Kinerja.

1). Realokasi Pers Satker Polda NTT yang melebihi DSP (dari aspek jumlah dan kepangkatan) dikurangi.

2). Realokasi Pers Satker Polda NTT yang melebihi DSP diarahakan ke Polres yang kuat persnya sangat kurang.

3). Realokasi Pers dilaksanakan terhadap jabatan yang rangkap.

4). Realokai Pers dilaksanakan dengan mengisi jabatan yang tidak memiliki Link Pin pada golongan pangkat tertentu.

5). Kuat Pers harus wujudkan kinerja (bukan menambah beban bagi kesatuan).

B. Realokasi Pers Berdasarakan Analisa Beban Kerja Walaupun Jml di Bawah DSP Sehingga Efektif dan Efisien.

1). Diharapkan kondisi realokasi memperhatikan faktor-faktor yg terkait dengan indikator beban kerja (terutama Polres) diantaranya : * Luas wilayah Polres. * Jumlah Kriminalitas yg terjadi. * Jumlah Polsek. * Jumlah penduduk.

2). Realokasi Personil memperhatikan : * Minat penugasan ( di wilayah / Polres tertentu kurang diminati ). * memperhatikan lama penugasan polwan yg sudah lama di Polres tertentu.

3). Realokasi memperhatikan Local Boy For Local Job ( Realokasi diarahkan sesuai asal daerah / Polres / tersedia fasilitas yang mendukung bagi tugas yg bersangkutan.

4). Realokasi dilakukan melalui penawaran kpd Anggota untuk pindah tugas lintas wilayah.

5). Realokasi memperhatikan fungsi dan kompetensi Anggota.

6). Pelaksanaan tugas harus efisien tidak menunggu terpenuhi DSP.

7). Realokasi Pers harus berkeadilan ( bukan balas dendam ).

C. Pama, Brigadir dan Tamtama Yang Menjadi Staf Pribadi Maupun Driver Yang Tidak Diatur dalam SOTK Polri Agar Dimutasikan ke Fungsi Ops.

1). Pers yg berlebih ( Brigadir ) di satker Mapolda NTT ( tidak sesuai SOTK ) dikurangi dan diarahkan pada Satker yg kekurangan Brigadir ( upayakan dalam jalur / fungsi yg sama ).

2). Prinsip Polda cukup, Polres besar, Polsek kuat, diartikan porsentase jumlah Pers Polres diupayakan lebih besar dari jumlah pers di Mapolda NTT.

3). Pelaksanaan tugas Satker harus sesuai Kep 22 / 2010 tentang STOK Polda.

4). Anggota Polri diarahkan pada fungsi opsnal.

D. Memberdayakan Pers PNS Pada Bidang Administrasi Dalam Meningktkan Peran dan Kompetensi PNS Sebagai Komplemen.

1). Memberdayakan PNS untuk menduduki jabatan Struktural ( Kep / 442 / VI / 2013 Tanggal 25 Juli 2013 Ttg penyetaraan dengan kepangkatan PNS Polri pada jabatan tingkat Satwil ).

2). PNS lebih diutamakan pada Bidang Bin

3). Anggota PNS di Polres-polres dapat diarahkan ke Satker fungi Bin Mapolda NTT.

III. REALITA KINERJA ANGGOTA DARI KELEBIHAN PERSONIL YG TIDAK BERKINERJA

1. Pers / SDM tidak dapat aktualisasi diri sebagai Anggota Polri.

2. Tidak memiliki tanggung jawab secara optimal.

3. Tidak bekerja sesuai dengan jam kerja sehingga sering terlambat, bolos / TK.

4. Menjadi beban bagi Kasatker dalam pengawasan dan pengendalian.

5. Dapat mengganggu aktifitas SDM lain yang sedang bekerja.


Pada hari ini Kamis tanggal 7 Agustus 2014, jam 08.00 wita telah dilaksanakan BINROHTAL bagi seluruh Anggota dan PNS Polda NTT sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gereja OEKUMENE dan Masjid Al-Muawwanah Polda NTT. Adapun pemateri untuk umat kristiani yaitu Pdt. MULYADI dengan tema " Miliki Yesus Dalam Hati ", renungan : Hargaialah pakaian ' Dinas ' yg kita pakai saat ini karena itu semua adalah anugerah TUHAN.. berbahagialah orang yg lapar & haus akan kebenaran karena mereka akan dipuaskan. 




Sedangkan pemateri untuk umat islam yaitu AKP I. HUSNI THAMRIN dengan tema " Mengingat Mati " (QS. Yasiin). Ajal pasti tiba dan bisa datang pada siapa saja – tua atau muda -- tanpa diketahui waktunya. Pemahaman pada makna Surat Yasiin ini seharusnya menyadarkan kita tentang kematian dan Hari Kiamat, sehingga menggugah kita untuk lebih banyak beribadah dan beramal saleh serta bertaubat sebelum terlambat.
Pantaun CCTV BG malam ini terpantau ramai lancar dari semau arah. Kepada seluruh pengguna jalan agar JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALULINTAS.

Nikmatilah perjalanan anda & semoga selamat sampai tujuan


No       NAMA            PANGKAT     KETERANGAN        PERIODE
1          Titus Uly         Kom pol TK II            Kepala Polisi Daerah Timor    1951 - 1952
2          Drs Moerhadi Danoewilogo   Kom pol TK I Kepala Polisi Komisariat NTT
1952 - 1955
3          Ida Bagus Mahadewa Kom Pol TK II            Pj. Kepala Polisi Komisariat NTT
1955 - 1957
4          W. Roesman    Kombes Pol     Pj. Kepala Polisi Komisariat NTT       1957 - 1961
5          Drs. R. Oostenrijk Tjitro Soenarjo      Kombes Pol     Pangdak XVII NTT    1961 – 1963
6          Drs. Goerbada Kombes Pol     Pangdak XVII NTT    1963 - 1965
7          Drs. R. Hardono         Kombes Pol     Pangdak XVII NTT    1965 – 1969
8          Drs. R. Soeharsono     Kombes Pol     Kadapol XVII NTT    1969 – 1972
9          Drs. Husein Gnda Subrata      Kolonel Polisi  Kadapol XVII NTT    1972 – 1974

No       NAMA            PANGKAT     KETERANGAN        PERIODE
10        Leatimea         Kolonel Polisi  Dantares NTT 1974 – 1976
11        Drs. FX. Judhono       Kolonel Polisi  Danwil NTT    1976 – 1978
12        Drs. Soejoedono         Kolonel Polisi  Danwil NTT    1978 – 1981
13        Seherman        Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1981 – 1985
14        Drs. Muhanad Zein     Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1985 – 1986
15        Drs. Yusar Hasan        Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1986 – 1988
16        Drs. F .X. Soetopo      Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1988 – 1990
17        Drs. I Made Dartha     Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1990 – 1992
18        Drs. F. Mailesun          Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1992 – 1994
19        Drs. F.X. Luntungan   Kolonel Polisi  Kapolwil NTT 1994 – 1995
20        Drs. Tri Mada Dani     Kolonel Polisi  Kapolwil NTT / Kapolda NTT            1995 – 1997
21        Drs. Syawal Hariadi    Kolonel Polisi  Kapolda NTT  1997 – 1998
22        Drs. Engkesman          Kolonel Polisi  Kapolda NTT  1998 – 1999
23        Jusuf Sudrajdat,S.Sos.            Kol Polisi / Brijgen Polisi       Kapolda NTT  1999 - 2000
24        Drs. John Lalo,Msc     Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2000 – 2000
25        Drs. Made M. Pastika Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2000 – 2001
26        Drs. Y. Jacki Uly        Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2001 - 2002
27        Drs. E. Aritonang,MM            Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2002 – 2005
28        Drs.R. B. Sadarum.SH           Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2005 – 2008
29        Drs. A Bambang Suedi,MM.Mh        Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2008 – 2010
30        Drs. Yorry Yance Worang      Brigjen Polisi   Kapolda NTT  2010 - sekarang

  1. Polresta Kupang
  2. Polres Kupang
  3. Polres TTS
  4. Polres TTU
  5. Polres Belu
  6. Polres Sumba Timur
  7. Polres Sumba Barat
  8. Polres Ende
  9. Polres SIKKA
  10. Polres Flores Timur
  11. Polres Ngada
  12. Polres Manggarai
  13. Polres Alor
  14. Polres Lembata
  15. Polres Manggarai Barat
  16. Polres Rote Ndao


Polisi adalah pelayan yang harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Kasarnya,
polisi itu jongos atau babunya masyarakat. Jadi sebagai polisi kita harus sadar bahwa kita adalah pelayan masyarakat, sehingga tidak berbuat dan bertindak yang aneh-aneh. Jangan preman berbaju polisi dengan tindakan dan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga bukan menimbulkan kesejukan, tapi keresahan pada masyarakat,” ujar Kapolda NTT, Brigjen. Ricky HP Sitohang dalam arahannya kepada Kapolres Sumba Timur dan seluruh anggotanya di aula pertemuan kantor Polres Sumba Timur, belum lama ini.
Kapolda juga men-deadline Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Damiri Giri untuk segera memproses kasus penganiayan yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur, Marianus terhadap Hafid Harun Mudi warga Kelurahan Kamalaputih Kecamatan Kota Waingapu di malam penutupan tahun 2011, Sabtu (31/12) lalu.
“Kapolres Sumba Timur, Anda saya kasih waktu selama satu minggu untuk memproses kasus ini sesuai aturan yang ada. Dalam waktu satu minggu saya sudah menerima laporan perkembangan penanganan kasus ini. Apapun alasannya, mau dia mabuk atau jungkir balik tapi setiap warga masyarakat harus dilindungi oleh polisi. Saya sudah berkali-kali berpesan kepada semua Kapolres di NTT agar menegaskan kepada anggotanya masing-masing untuk menghindari sikap arogansi kepada masyarakat karena polisi adalah insan pelindung, pengayom dan bukan penganiaya masyarakat. Saya tidak mau lagi dengar ada anggota polisi di lingkup Polda NTT yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng citra Polri,” tegas Kapolda, mengingatkan anggota polisi di seluruh NTT.
Kapolda juga menegaskan, dirinya tidak akan sungkan-sungkan mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.
“Untuk melumpuhkan pelaku kejahatan, ada tahapannya. Bukan dikeroyok dan digebukin. Sekarang bukan zamannya lagi kita melakukan tekanan dan intimidasi kepada rakyat. Kita harus menciptakan kesejukan dan solusi dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tunjukkan diri Anda sebagai panutan masyarakat dan kalau dikritisi kita harus instrospeksi diri bahwa hal itu pasti ada sebabnya. Kapolres juga harus mengawasi anggotanya masing-masing agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau membekingi tindakan illegal,” tohoknya.
Pada kesempatn tersebut Kapolda juga menegaskan, anggota Polri khususnya yang bertugas di wilayah NTT harus merubah sikap otoriter menjadi humanis tapi tidak mengurangi ketegasan.
Dikatakan,  dalam Renstra tahun 2012, Polri juga harus menjalin kemitraan dengan semua stakeholder yang ada.
Kepada wartawan usai memberikan pengarahan pada anggotanya, Kapolda kembali mengungkapkan, sudah memwarning Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sumba Timur untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang dinilai oleh masyarakat masih mengendap di Polres Sumba Timur.
“Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumba termasuk Sumba Timur adalah untuk melihat langsung kondisi dan keberadaan anggota Polri di lingkup Polda NTT. Jadi yang namanya polisi itu manusia biasa yang juga tidak luput dari kesalahan. Polisi sekalipun berpangkat jenderal harus berani meminta maaf bila melakukan tindakan yang tidak terpuji pada masyarakat. Saya juga sudah perintahkan seluruh anggota Polres Sumba Timur termasuk Kapolres untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama di waktu jam sibuk dengan mengatur arus lalu lintas sehingga pengaturan lalu lintas tidak hanya dilimpahkan dan menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas tapi menjadi tanggung jawab bersama anggota Polres Sumba Timur termasuk Kapolres,” tandasnya.
Disaksikan wartawan, kedatangan Kapolda NTT, Ricky Sitohang disambut Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur, Gidion Mbilijora dan Palulu P Ndima melalui pengalungan tenun ikat Sumba Timur.
By. JOE
sumber :
polisi itu jongos atau babunya masyarakat. Jadi sebagai polisi kita harus sadar bahwa kita adalah pelayan masyarakat, sehingga tidak berbuat dan bertindak yang aneh-aneh. Jangan preman berbaju polisi dengan tindakan dan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga bukan menimbulkan kesejukan, tapi keresahan pada masyarakat,” ujar Kapolda NTT, Brigjen. Ricky HP Sitohang dalam arahannya kepada Kapolres Sumba Timur dan seluruh anggotanya di aula pertemuan kantor Polres Sumba Timur, belum lama ini.
Kapolda juga men-deadline Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Damiri Giri untuk segera memproses kasus penganiayan yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur, Marianus terhadap Hafid Harun Mudi warga Kelurahan Kamalaputih Kecamatan Kota Waingapu di malam penutupan tahun 2011, Sabtu (31/12) lalu.
“Kapolres Sumba Timur, Anda saya kasih waktu selama satu minggu untuk memproses kasus ini sesuai aturan yang ada. Dalam waktu satu minggu saya sudah menerima laporan perkembangan penanganan kasus ini. Apapun alasannya, mau dia mabuk atau jungkir balik tapi setiap warga masyarakat harus dilindungi oleh polisi. Saya sudah berkali-kali berpesan kepada semua Kapolres di NTT agar menegaskan kepada anggotanya masing-masing untuk menghindari sikap arogansi kepada masyarakat karena polisi adalah insan pelindung, pengayom dan bukan penganiaya masyarakat. Saya tidak mau lagi dengar ada anggota polisi di lingkup Polda NTT yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng citra Polri,” tegas Kapolda, mengingatkan anggota polisi di seluruh NTT.
Kapolda juga menegaskan, dirinya tidak akan sungkan-sungkan mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.
“Untuk melumpuhkan pelaku kejahatan, ada tahapannya. Bukan dikeroyok dan digebukin. Sekarang bukan zamannya lagi kita melakukan tekanan dan intimidasi kepada rakyat. Kita harus menciptakan kesejukan dan solusi dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tunjukkan diri Anda sebagai panutan masyarakat dan kalau dikritisi kita harus instrospeksi diri bahwa hal itu pasti ada sebabnya. Kapolres juga harus mengawasi anggotanya masing-masing agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau membekingi tindakan illegal,” tohoknya.
Pada kesempatn tersebut Kapolda juga menegaskan, anggota Polri khususnya yang bertugas di wilayah NTT harus merubah sikap otoriter menjadi humanis tapi tidak mengurangi ketegasan.
Dikatakan,  dalam Renstra tahun 2012, Polri juga harus menjalin kemitraan dengan semua stakeholder yang ada.
Kepada wartawan usai memberikan pengarahan pada anggotanya, Kapolda kembali mengungkapkan, sudah memwarning Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sumba Timur untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang dinilai oleh masyarakat masih mengendap di Polres Sumba Timur.
“Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumba termasuk Sumba Timur adalah untuk melihat langsung kondisi dan keberadaan anggota Polri di lingkup Polda NTT. Jadi yang namanya polisi itu manusia biasa yang juga tidak luput dari kesalahan. Polisi sekalipun berpangkat jenderal harus berani meminta maaf bila melakukan tindakan yang tidak terpuji pada masyarakat. Saya juga sudah perintahkan seluruh anggota Polres Sumba Timur termasuk Kapolres untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama di waktu jam sibuk dengan mengatur arus lalu lintas sehingga pengaturan lalu lintas tidak hanya dilimpahkan dan menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas tapi menjadi tanggung jawab bersama anggota Polres Sumba Timur termasuk Kapolres,” tandasnya.
Disaksikan wartawan, kedatangan Kapolda NTT, Ricky Sitohang disambut Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur, Gidion Mbilijora dan Palulu P Ndima melalui pengalungan tenun ikat Sumba Timur.
By. JOE
 sumber :
polisi itu jongos atau babunya masyarakat. Jadi sebagai polisi kita harus sadar bahwa kita adalah pelayan masyarakat, sehingga tidak berbuat dan bertindak yang aneh-aneh. Jangan preman berbaju polisi dengan tindakan dan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga bukan menimbulkan kesejukan, tapi keresahan pada masyarakat,” ujar Kapolda NTT, Brigjen. Ricky HP Sitohang dalam arahannya kepada Kapolres Sumba Timur dan seluruh anggotanya di aula pertemuan kantor Polres Sumba Timur, belum lama ini.
Kapolda juga men-deadline Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Damiri Giri untuk segera memproses kasus penganiayan yang dilakukan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur, Marianus terhadap Hafid Harun Mudi warga Kelurahan Kamalaputih Kecamatan Kota Waingapu di malam penutupan tahun 2011, Sabtu (31/12) lalu.
“Kapolres Sumba Timur, Anda saya kasih waktu selama satu minggu untuk memproses kasus ini sesuai aturan yang ada. Dalam waktu satu minggu saya sudah menerima laporan perkembangan penanganan kasus ini. Apapun alasannya, mau dia mabuk atau jungkir balik tapi setiap warga masyarakat harus dilindungi oleh polisi. Saya sudah berkali-kali berpesan kepada semua Kapolres di NTT agar menegaskan kepada anggotanya masing-masing untuk menghindari sikap arogansi kepada masyarakat karena polisi adalah insan pelindung, pengayom dan bukan penganiaya masyarakat. Saya tidak mau lagi dengar ada anggota polisi di lingkup Polda NTT yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng citra Polri,” tegas Kapolda, mengingatkan anggota polisi di seluruh NTT.
Kapolda juga menegaskan, dirinya tidak akan sungkan-sungkan mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang melanggar aturan.
“Untuk melumpuhkan pelaku kejahatan, ada tahapannya. Bukan dikeroyok dan digebukin. Sekarang bukan zamannya lagi kita melakukan tekanan dan intimidasi kepada rakyat. Kita harus menciptakan kesejukan dan solusi dalam permasalahan yang dihadapi masyarakat. Tunjukkan diri Anda sebagai panutan masyarakat dan kalau dikritisi kita harus instrospeksi diri bahwa hal itu pasti ada sebabnya. Kapolres juga harus mengawasi anggotanya masing-masing agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau membekingi tindakan illegal,” tohoknya.
Pada kesempatn tersebut Kapolda juga menegaskan, anggota Polri khususnya yang bertugas di wilayah NTT harus merubah sikap otoriter menjadi humanis tapi tidak mengurangi ketegasan.
Dikatakan,  dalam Renstra tahun 2012, Polri juga harus menjalin kemitraan dengan semua stakeholder yang ada.
Kepada wartawan usai memberikan pengarahan pada anggotanya, Kapolda kembali mengungkapkan, sudah memwarning Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sumba Timur untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang dinilai oleh masyarakat masih mengendap di Polres Sumba Timur.
“Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumba termasuk Sumba Timur adalah untuk melihat langsung kondisi dan keberadaan anggota Polri di lingkup Polda NTT. Jadi yang namanya polisi itu manusia biasa yang juga tidak luput dari kesalahan. Polisi sekalipun berpangkat jenderal harus berani meminta maaf bila melakukan tindakan yang tidak terpuji pada masyarakat. Saya juga sudah perintahkan seluruh anggota Polres Sumba Timur termasuk Kapolres untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama di waktu jam sibuk dengan mengatur arus lalu lintas sehingga pengaturan lalu lintas tidak hanya dilimpahkan dan menjadi tanggung jawab Satuan Lalu Lintas tapi menjadi tanggung jawab bersama anggota Polres Sumba Timur termasuk Kapolres,” tandasnya.
Disaksikan wartawan, kedatangan Kapolda NTT, Ricky Sitohang disambut Bupati dan Ketua DPRD Sumba Timur, Gidion Mbilijora dan Palulu P Ndima melalui pengalungan tenun ikat Sumba Timur.
By. JOE

“Sekolah untuk menjadi polisi wanita (Polwan) itu gampang, jadi adik-adik jangan takut. Adik-adik yang tingginya mencapai 155 centimeter dengan berat badan seimbang, bisa mendaftar untuk mengikuti testing jadi polwan. Tahun ini Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat jatah polwan sebanyak 237 orang dari total 7.000 orang untuk seluruh Indonesia.”
Hal ini disampaikan Kabag Sumda Polres Kupang, AKP. Andreas G. Tangketasik saat bersama Kasubag Dalkar Polres Kupang, AKP Yosep Doso dan sejumlah anggota polwan melakukan sosialisasi penerimaan brigadir polwan dan brigadir polka (Polisi laki-laki) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kupang Timur, Jumat (28/3/2014).
Diuraikannya, untuk penerimaan tahun 2014 yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 26 Maret sampai 15 April 2014. Menurutnya, pendaftaran dilakukan secara on line. Ia mengatakan, ini untuk pertama kalinya penerimaan Brigadir Polwan dalam jumlah yang sangat banyak yakni 7.000 orang untuk seluruh Indonesia, dan NTT sendiri mendapat jatah sebanyak 237 orang.
“Biasanya itu hanya 500 orang setiap kali penerimaan sehingga tahun ini meningkat lebih dari 1.000 persen. Adik-adik harus mengambil kesempatan ini untuk ikut bergabung menjadi anggota polwan. Menjadi polwan itu gampang dan sejak masuk pendidikan sudah dapat gaji dan semua kebutuhan dari ujung kaki sampai ujung rambut sudah disediakan oleh negara,”jelas Tangketasik.
Ia menjelaskan, syarat-syarat untuk menjadi anggota polwan tahun ini menjadi lebih mudah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya harus mencapai tinggi 160 cm, namun sekarang cukup dengan tinggi 155 centimeter sudah bisa ikut mendaftar untuk menjalani tahapan testing. Selanjutnya usia maksimum untuk tahun ini juga menjadi 22 tahun dari sebelumnya hanya batas 21 tahun.
“Penerimaan polwan dalam jumlah banyak tahun ini dengan maksud untuk nantinya ditempatkan diseluruh polsek-polsek, maupun pospol-pospol di seluruh Indonesia supaya nantinya ada masalah-masalah dengan perempuan polwan yang menanganinya. Karena kalau masalah perempuan diurus oleh Polisi laki-lakil, bisa-bisa bukan masalahnya yang diurus tetapi mengurus yang lain,”urainya.
Menyangkut anggota polwan yang mungkin saja menderita sakit saat mengikuti pendidikan yang dipertanyakan oleh anak-anak sekolah, Tangketasik menegaskan, di tempat pendidikan polwan sudah disediakan semua fasilitas sehingga tidak perlu dirisaukan.
“Bagi yang berminta untuk menjadi polwan dan saat ini masih malas olahraga, sudah harus mulai olahraga lari, maupun melatih berenang bagi yang belum bisa berenang. Supaya nantinya saat ditesting bisa lolos. Polwan harus bisa berenang supaya nanti kalau saat bertugas ada korban tenggelam polwan bisa menolong. Jadi bukan mau jadi polwan harus bisa berenang, melainkan supaya nanti bisa bekerja maksimal saat bertugas,”tandasnya.
Kepala SMAN 1 Kupang Timur, Philipus Nahak Klau, S. Pd pada kesempatan tersebut mendorong anak-anaknya untuk bisa mengambil kesempatan ini mendaftar menjadi anggota polwan maupun polka. Menurutnya, segala sesuatu yang diusahakan dengan tekun pasti akan memberikan hasil yang maksimal pula.
sumber : http://nttprov.go.id/new/index.php/2014-03-13-05-57-58/berita-online/71-polda-ntt-terima-237-polwan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Polda Nusa Tenggara Timur karena tergolong polda tipe B, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu atau (Brigadir Jenderal Polisi).

“Jangan jadikan senjata sebagai wibawa tapi gunakan wibawa sebagai senjata.”             
Kalimat bijak diatas mengajak seluruh anggota Kepolisian Negara RI (Polri) untuk menjadi polisi yang meliliki wibawa yang dapat digunakan sebagai senjata dalam melaksanakan tugas – tugas kepolisian. Dalam hal ini kewibawaan merupakan faktor utama. Kewibawaan dengan sendirinnya akan melekat didalam diri seorang polisi bila ia berplrilaku sebagai polisi dan sebagai anggota masyarakat yang baik.

Sejak bergulirnya era reformasi, kewibawaan polisi merupakan hal yang sulit diperoleh. Sikap arogan polisi pada masa Orde Baru menjadi pokok masalah. Tuduhan, kritikan, dan keluhanyang dilontarkan masyarakat datang bertubi – tubi. Yang dipersoalkan adalah kinerja polisi.Menghadapi kenyataan ini, berbagai upaya untuk berbenah diri telah dilakukan, termasuk mengubah pola militeristik polri dan menerapkan paradigma baru Polri : dari sebagai penguasa
menjadi pelayan masyarakat.
            Era reformasi membawa perubahan hampir disegala bidang. Dan pada masa globalisasi ini perubahan pada satu sektor akan berdampak pada sektor lain. Perubahan yang terjadi pada satu tempat membawa dampak perubahan di tempat lain termasuk di Nusa Tenggara Timur. Perubahan pertumbuhan penduduk dan laju pembangunan di NTT akan di ikuti dengan meningkatnya ancaman dan gangguan kamtibmas. Untuk itu, kepolisian daerah NTT (Polda NTT), sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap berbagai permasalahan kamtibmas harus pula mengikuti perubahan yang terjadi. Pembinaan terhadap personil dan materil harus dilaksanakan. Kemampuan dan keterapilan harus ditingkatkan dan tidak kalah pentingnya adalah penggunaan Iptek yang harus diperdayakan.
            Berbicara tentang perubahan, institusi kepolisian di NTT yang sekarang tingkatannya adalah polda tipe ‘B’ tidak serta merta ada, tetapi melalui proses sejarah yang panjang.Untuk menelusuri sejarah terbentuknya Polda NTT adalah tidak mudah. Terbatasnya data dan sulitnya memperoleh dokumen menjadi kendala utama. Meskipun demikian, kami tetap berupaya keras agar sejarah terbebtuknya Polda NTT dapat dibekukan. Naskah singkat dan sederhana yang kami sajikan ini barulah langkah awal. Harapan kami, pekerjaan ini dapat diteruskan dan diselesaikan walaupun membutuhkan waktu dan tenaga. Organisasi penulisannaskah ini disusun secara kronoligis, yaitu berdasarkan urut – urutan waktu. Dan kami memulainya dari masa setelah proklamasi dimana pada masa itu lahir cikal bakal Polri.

SETELAH PROKLAMASI ( 1945 – 1950 )
            Berita proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, tidak sampai ke NTT. Berita proklamasi secara jelas baru diketahui pada tanggal 11 September 1945. Namun, runtuhnya kekuasaan jepang di NTT tidak memberi kesempatan bagi tumbunya kekuatan militer di NTT, sebab pada saat itu pada bulan september NICA telah masuk NTT dan dengan cepat pemerintahan Belanda mengambil ahli kekuasaan dari pemerintahan jepang.
            Dengan berakhirnya masa pendudukan  militer Jepang, secara otomatis lembaga kepolisian bentukan Jepang pada saat itu – Keisatsutai (polisi) dan Tokubetsu Keisatsutai (poisi istimewa) dibubarkan. Selanjutnya pemerintah Belanda membentuk lembaga kepolisisan bernama Kepolisian Daerah untuk tiap – tiap Keresidenan. Untuk Keresidenan Timor dibentuklah Kepolisian Daerah Timor yang berkantor di Bakunase. Anggotanya terdiri dari para bekas KNIL dan hasil rekrut dari polisi Holandia di Irian dan dari sekolah polisi Sulawesi dan Sukabumi.
            Pada masa pendudukan Belanda, sistim pemrintah di NTT dikembalikan pada struktur  pemerintahan penjajahan Belanda sebelum Jepang masuk. Pada masa itu NTT hanya berbentuk Keresidenan yang bernama Keresidenan Timor. Keresidenan Timor membawahi tiga Afdeeling yaitu Afdeeling Timor dan kepulauannya (berkedudukan  di Kupang), Afdeeling Flores (berkedudukan di Ende), Afdeeling Sumba (berkedudukan di Waingapu).  Pusat keresidenan berada di Kupang berada dibawah pimpinan seorang Residen.
            Berdasarkan ketetapan yang dirumuskan dalam suatu konferensi di Denpasar (24 Desember 1946), dibentukalah negara Indonesia Timur (NIT) pada tahun 1947 yang terdiri dari 14 daerah di Indonesia bagian Timur :Bali, Lombok, Sumbawa, Sumba, Flores, Timor, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Minahasa, Sangihe – talaud, Maluku Utara, Maluku Selatan dan Irian barat.
            Pada tahun 1947 dan 1948 Belanda melakukan serangan umum terhadapa wilayah RI. Tujuannya adlah merebut daerah – daerah yang masih dikuasai oleh RI. Serangan umum yang dilancarkan Belanda ini dikenal dengan nama Agresi militer I (21 Juli 1947) dan Agresi militer II (19 Desember 1948). Dua Agresi militer Belanda terhadap RI saat itu tidak membawa dampak apa – apa terhadap NIT khususnya terhadap kesatuan keopolisian di Keresidenan Timor. Pada masa itu, Keresidenan Timor dan seluruh wilayah NIT sudah berada dibawah pemerintahan